PT. Blora Patragas Hulu (BPH) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Blora yang bergerak di sektor Hulu Migas, sebagai penerima dan pengelola Participating Interest dari kegiatan Ekplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas di Wilayah Blok Cepu.
PT. Blora Patragas Hulu (BPH) didirikan pada tanggal 16 September 2005 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 26 Oktober 2005.
Dasar Pendirian Perusahaan:
Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 35 tahun 2004.
Peraturan Daerah No 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian PT. Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi Perusahaan Daerah yang dijalankan secara profesional melalui pengelolaan yang baik (Good Corporate Governance)
Misi
Berpartisipasi produktif dalam pemanfaatan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Blok Cepu untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Blora
Mendukung terciptanya iklim investasi yang konduktif bagi kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Blora
Mengedepankan asas Profesionalisme, transparansi, accountable dan profitable
Menjadi BUMD yang dibanggakan rakyat Kabupaten Blora